SIM BARU ( A, C dan D )

No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021

  1. 1. KTP ASLI YANG SAH
  2. 2. FOTO COPY KTP 2 LEMBAR
  3. 3. SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT DARI DOKTER ( REKOMENDASI DARI PUSDOKKES POLRI ATAU BIDDOKES POLRI) DAN REKOM PSIKOLOGI

  1. 1. Melengkapi persyaratan pembuatan SIM Baru yaitu: a. KTP asli dan Foto copy sebanyak 2 Lembar b. Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter ( Rekomendasi dari Pusdokkes Polri atau Biddokes Polri) dan Rekom Psikologi
  2. 2. Melakukan Pengisian Formulir ( Manual atau Online Melalui Pendaftaran SIM OCU)
  3. 3. Edukasi/Pencerahan Pengetahuan dan Etika Berlalu Lintas
  4. 4. Melakukan Identifikasi a. Sidik Jari b. Tanda Tangan c. Foto
  5. 5. Pelaksanaan Ujian Teori Online
  6. 6. Pelaksanaan Uji Praktek Lapangan
  7. 7. Pembayaran PNBP SIM
  8. 8. Cetak SIM ( Arsip Dokumen)
  9. 9. Penyerahan SIM


Proses pembuatan Baru:

Pendaftaran     :5 Menit

Edukasi            :15 Menit

Identifikasi       :10 Menit

Uji Teori           :35 Menit

Praktek l           :20 Menit

Praktek ll          :30 Menit

Bayar PNBP     :  5 Menit

Produksi SIM    :10 Menit


Biaya PNBP SIM Baru:

A    = Rp.120.000

C    = Rp. 100.000

D    = Rp. 50.000

SIM BARU A, C DAN D

1. Disediakan ruang khusus pengaduan'

2. Melalui kotak saran;

3. Melalui Email: "satlantaskampar@yahoo.com";

4. Melalui WA : 0822 8466 2013 dan 0811 7099 700;

5. Melalui Facebook : Pelayanan Sim Polres Kampar;

6. Melalui instagram : "satpas_polres_kampar";

7. Melalui Aplikasi SIM OCU ( Online, Cepat dan mUdah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM BARU ( A, C dan D )"