Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Menerima jenazah dari internal maupun eksternal RSUD Sidoarjo Barat
  2. Identitas jenazah (KTP, KK, nama lengkap, umur, alamat, dan diagnose kematian)

  1. Menerima dan melakukan identifikasi jenazah
  2. Keluarga menyelesaikan administrasi
  3. Petugas pemulsaran jenazah menghubungi driver mobil jenazah untuk melakukan pengantaran kerumah duka
  4. Segala tindakan untuk kegiatan Forensik dan Pemulasaraan jenazah dirujuk ke RSUD Sidoarjo
  5. Untuk Mr.X dan segala penyimpanan juga dirujuk ke RSUD Sidoarjo

≤ 2 jam (prosedur 1 s/d 3)

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 No. 10 Huruf G (untuk pasien umum)

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"