Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat keterangan tidak mampu dari pemohon diketahui oleh RT/RW
  2. Surat keterangan tidak mampu dari Desa
  3. Foto copy KTP/KK yang bersangkutan (yang masih berlaku)
  4. Surat rujukan dari Puskesmas setempat untuk pemohon yang sakit.

  1. Pemohon membawa berkas permohonan SKTM
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Mendaftar diloket pelayanan
  4. Pemeriksaan berkas - Jika berkas dinyatakan kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas dinyatakan lengkap akan diproses.
  5. Penyerahan berkas kepada petugas yang menangani (Bagian Kesra)
  6. Pengetikan berkas SKTM di ketahui dan diparaf oleh Kasi Kesra.
  7. Dinaikkan ke Camat untuk ditandatangani
  8. Setelah itu di Cap, mengagendakan, mengarsipkan dan foto copy diserahkan kepada pemohon.

75 menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Tidak Mampu

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

   SMS/WA Pejabat Pengaduan :

- 0895-0118-7654(ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

0823-5827-6767(Afriani D.S, A.Md/ KasubbagUmum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"