Konsultasi Teknis Bangunan Gedung

  1. Surat Permohonan Resmi

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan membawa surat permohonan resmi 2. Surat tersebut diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk diteruskan ke Kepala Dinas 3. Kepala Dinas mendisposisikan ke Kepala bidang yang bersangkutan 4. Kepala Bidang menunjuk staf untuk menindaklanjuti surat tersebut

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Teknis

Surat Permohonan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Teknis Bangunan Gedung "