Penerbitan Rekomendasi IMB

  1. Surat permohonan resmi
  2. Surat tanah
  3. Gambar bangunan
  4. Formulir permohonan

  1. 1. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan mengisi aplikasi OSS, formulir permohonan dan membawa syarat-syarat rekomendasi IMB 2. DPMPTSP membawa syarat-syarat rekomendasi IMB ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 3. Berkas tersebut diberikan langsung ke Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan diteruskan ke bidang Tata Bangunan dan Lingkungan untuk ditindaklanjuti 4. Disepakati jadwal pengecekan lokasi antara pemohon, tim teknis DPRKP, tim teknis DPUPR dan tim teknis Polisi Pamong Praja 5. Jika lokasi, surat tanah dan gambar bangunan sesuai dengan Perda OKI No. 15 Tahun 2015 maka DPRKP mengeluarkan surat rekomendasi IMB 6. Surat rekomendasi IMB tersebut diantarkan ke DPMPTSP untuk ditindaklanjuti

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB

Surat Permohonan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi IMB"