Pelayanan Kasir IGD

  1. Formulir Tindakan (untuk pasien umum)
  2. Form KRS (untuk pasien umum)
  3. Persyaratan kelengkapan jaminan, meliputi ; surat rekomendasi dari Dinsos (untuk pasien JKMM)
  4. Fotocopy KTP dan KK warga Sidoarjo (untuk pasien JKMM)

  1. Menerima bukti tindakan / form KRS
  2. Petugas mengecek di SIM RS
  3. Pasien membayar tunai/non tunai sesuai tagihan
  4. Petugas mencetak billing kwitansi pembayaran

± 10 menit

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan beserta perubahannya

Pelayanan Kasir IGD

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir IGD"