Penerbitan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal

No. SK: 440/107/KEP/DINKES/2022

  1. Surat Rujukan Jampersal dari Puskesmas
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa (SKTM)
  5. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Jaminan Lain Selain JAMPERSAL (Dari Kades)
  6. Surat Rujukan Dari Rumah Singgah Dinas Kesehatan
  7. Buku KIA
  8. Pasien Wajib Di dampingi oleh Bidan
  9. Bidang Koordinasi wajib konfirmasi dengan Verifikator Jampersal Dinkes Sebelum Merujuk ke Rumah Sakit

  1. Bidan Koordinator mengentry data di form yang telah disiapkan Dinas Kesehatan, data seluruh Ibu hamil di wilayah kerja puskesmas (by name by addres) per trimester sesuai usia kehamilan dan faktor resiko kehamilan
  2. Data K1-K4 dikirim ke Operator Revolusi KIA di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI
  3. Operator di Ruang Revolusi KIA melakukan pemantauan Ibu Hamil melalui Multimedia, Telepon, SMS dan Aplikasi Wharsapp
  4. Data Pemantauan Ibu Hamil diolah dan dikelompokkan Operator Revolusi KIA sesuai Tafsiran Persalinan, Faktor Resiko Tinggi Persalinan
  5. Operator Ruang Revolusi KIA berkoordinasi langsung dengan Bidan Koordinator atau Bidan Desa yang bersangkutan untuk melakukan persalinan di Rumah Sakit Rujukan Jampersal dengan syarat dan Ketentuan yang berlaku
  6. Ibu Hamil dengan Faktor Resiko Tinggi diarahkan untuk melakukan persalinan di Rumah Sakit yang berada di Palembang (RS. Muhammadiyah, RS. Pelabuhan, RSUP. Moh. Hoesin Palembang) menggunakan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL)
  7. Ibu Hamil yang memiliki Faktor Resiko Tinggi dengan rujukan ke RSUD Kayuagung harus di Pantau terlebih dahulu di Rumah Singgah Ibu dan Anak
  8. Dan bila Bidan Desa akan melakukan rujukan, maka Bidan Koordinator akan menghubungi pihak dari Dinas Kesehatan cq. KESGA (bagian JAMPERSAL) dengan no. HP yang tertera pada Alur Rujukan JAMPERSAL Dinas Kesehatan Kabupaten OKI
  9. Pasien Rujukan JAMPERSAL diantar dengan menggunakan ambulance puskesmas dan didampingi Bidan menuju Rumah Sakit Rujukan JAMPERSAL

Jangka waktu penyelesaian 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal

Pemohon dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kab. OKI Jalan Letnan Muchtar Saleh  No. 85 Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal"