Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan)

No. SK: 440/107/KEP/DINKES/2022

  1. Fotocopy Sertifikat Keamanan Pangan
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Label Usaha (Bila Ada)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan memasukkan berkas ke Resepsionis
  2. Petugas Resepsionis menaikkan berkas ke Sekretariat (Disposisi)
  3. Berkas diturunkan ke Seksi Farmasi (diproses apakah berkas telah lengkap dan memenuhi syarat atau belum)
  4. Berkas yang sudah lengkap/memenuhi syarat akan dibuatkan surat rekomendasi
  5. Surat yang telah dibuat di disposisi ke Sub Koordinator Farmasi, kemudian ke Kepala Bidang SDK, kemudian ke Sekretaris Dinas dan yang terakhir di tanda tangani oleh Kepala Dinas
  6. Surat Rekomendasi yang telah di tanda tangani Kepala Dinas diturunkan ke seksi Farmasi dan diberikan langsung kepada yang bersangkutan

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengurusan Rekomendasi izin IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan)

Pemohon dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kab. OKI Jalan Letnan Muchtar Saleh No. 85 Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan)"