Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar Tugas Belajar

No. SK: 440/107/KEP/DINKES/2022

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan (Materai 10.000)
  2. Surat Pengantar / Persetujuan dari atasan langsung (PIMPUS)
  3. Surat Keterangan Kuliah, Asli Jadwal Kuliah harus Diluar Jam Dinas
  4. Fotocopy Surat Keputusan Akreditasi BAN PT (Akreditasi)
  5. Fotocopy Kartu Mahasiswa (Legalisir)
  6. Fotocopy SK Capeg / SK PNS / SK Terakhir / SK Jabatan (Legalisir)
  7. Fotocopy Ijazah Terakhir (Legalisir)
  8. Fotocopy SKP Tahunan (Legalisir)
  9. Uraian Tugas Yang Bersangkutan
  10. Surat Keterangan TIDAK PERNAH DIHUKUM (INSPEKTORAT)
  11. Pengantar Rekomendasi dari Atasan Langsung Kepala Dinas
  12. Surat Pernyataan Bersedia Ketempat Semula Setelah Pendidikan ( Materai 10.000)
  13. ANJAB dan ABK Siswa ( DINKES)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan memasukkan berkas ke Resepsionis
  2. Petugas Resepsionis menaikkan berkas ke Sekretariat (Disposisi)
  3. Berkas diturunkan ke Seksi SDMK (diproses apakah berkas telah lengkap dan memenuhi syarat atau belum)
  4. Berkas yang sudah lengkap/memenuhi syarat akan dibuatkan surat rekomendasi
  5. Surat yang telah dibuat di disposisi ke Sub Koordinator SDMK, kemudian ke Kepala Bidang SDMK, kemudian ke Sekretaris Dinas dan yang terakhir di tanda tangani oleh Kepala Dinas
  6. Surat Rekomendasi yang telah di tanda tangani Kepala Dinas diturunkan ke SDMK dan diberikan langsung kepada yang bersangkutan

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan yang terkait dengan penerbitan rekomendasi tugas belajar

Pemohon dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kab. OKI Jalan Letnan Muchtar Saleh No. 85 Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar Tugas Belajar"