Pelayanan Rekomendasi Surat terhadap Orang Terlantar

  1. Membawa surat keterangan keterlantaran dari Kepolisian.
  2. Membawa fotocopy KTP/KK/Surat keterangan domisili.

  1. Pemohon membawa surat keterangan keterlantaran dari Kepolisian.
  2. Petugas melakukan pendampingan terhadap orang terlantar dengan melakukan wawancara.
  3. Melakukan koordinasi dengan pemohon
  4. Dinas Sosial mengeluarkan Surat Rekomendasi terhadap orang terlantar.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan memberi bantuan uang.

Laporkan!!!

Bila ada penyimpangan dalam pelayanan ini.

Hubungi nomor kontak:

  1. 08124803956
  2. 081315715381
  3. 082198708686
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store