Pelayanan Izin Operasional Organisasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial/Yayasan Sosial

  1. Membawa Akta Pendirian Yayasan dari Notaris.
  2. Membawa Profil Yayasan
  3. Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan.
  4. Membawa Struktur organisasi.

  1. Pemohon mengajukan surat dengan berkas lengkap kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor mengadakan pemeriksaan berkas sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Kepala Dinas Sosial melaksanakan kunjungan validasi kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial.
  4. Kepala Dinas Sosial menerbitkan berita acara pemeriksaan
  5. Kepala Dinas Sosial menerbitkan Surat Izin LKS/Organisasi/Yayasan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Laporkan!!!

Bila ada penyimpangan dalam pelayanan ini.

Hubungi nomor kontak:

  1. 08124803956
  2. 081315715381
  3. 082198708686
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store