Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) .
  3. Membawa Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan/Distrik.

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kampung/Kepala Kelurahan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor.
  2. Kepala Dinas Sosial mengadakan pemeriksaan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi dengan pemohon.
  4. Dinas Sosial mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Laporkan!!!

Bila ada penyimpangan dalam pelayanan ini.

Hubungi nomor kontak:

  1. 08124803956
  2. 081315715381
  3. 082198708686
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store