Surat Keterangan Akta Nikah (Non Muslim)

  1. Surat Keterangan Nikah (model N1)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (model N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Yang Bersangkutan
  6. Foto Copy Dan KTP Asli Yang Bersangkutan
  7. Foto Copy Surat Ketrangan Perkawinan Secara Agama Dari Rumah Ibadah.

  1. Menerima Berkas
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Mengetik/Membuat Surat Keterangan Akta Nikah
  4. Memberi Nomor Register
  5. Dinaikkan Ke Camat Untuk Ditandatangani
  6. Setelah Itu Di Cap, Mengagendakan, Mengarsipkan Dan Foto Copy Diserahkan Kepada Pemohon.

75 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Akta Nikah (Non Muslim)

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

  SMS/WA Pejabat Pengaduan :

- 0895-0118-7654(ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

 0823-5827-6767(Afriani D.S, A.Md/ KasubbagUmum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Akta Nikah (Non Muslim)"