Rekomendasi Paspor Umrah

No. SK: 113 Tahun 2021

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy KK;
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah non gelar/Buku Nikah
  4. Surat Permohonan rekomendasi dari Biro Travel Umrah/ Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (asli);
  5. Fotocopy Surat Keputusan Menteri Agama RI tentang penetapan izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
  6. Surat Izin Operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali;

  1. Pemohon datang ke kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dengan membawa persyaratan rekomendasi paspor umrah;
  2. Petugas kantor Kementerian Agama Kab/Kota melakukan proses verifikasi data
  3. Petugas kantor Kementerian Agama Kab/Kota mengecek nama biro Travel/ Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah pada sistem;
  4. Bila pemohon rekomendasi paspor umrah berhalangan hadir, pihak yang mewakili harus disertakan dengan surat kuasa dari yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000,-;
  5. Petugas kantor Kementerian Agama Kab/Kota menerbitkan surat rekomendasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang;
  6. Petugas kantor Kementerian Agama Kab/Kota menyerahkan berkas rekomendasi paspor umrah kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Umrah

Penanganan Pengaduan di layani oleh petugas yang menangani layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store