Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

No. SK: 113 Tahun 2021

  1. Surat permohonan tertulis pengajuan pelimpahan porsi;
  2. Salinan akta kematian dari instansi pemerintah daerah (DISDUKCAPIL);
  3. Surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal/ setoran lunas Bipih bagi jemaah haji yang nomor porsinya tercantum dalam bukti setoran awal;
  4. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang diketahui kepala desa/lurah;
  5. Fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi;
  6. Fotocopy akte kelahiran/ surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya;
  7. Surat pernyataan tanggung jawab jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi;
  8. Fotocopy rekening jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang meninggal dunia;

  1. Surat permohonan tertulis pengajuan pelimpahan porsi;
  2. Asli surat keterangan dokter/rumah sakit tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan perundang - undangan;
  3. Surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal/ setoran lunas Bipih bagi jemaah haji yang nomor porsinya tercantum dalam bukti setoran awal;
  4. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang diketahui kepala desa/lurah;
  5. Fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi;
  6. Fotocopy akte kelahiran/ surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya;
  7. Surat pernyataan tanggung jawab jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi;
  8. Fotocopy rekening jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang sakit permanen;

11 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pelimpahan Nomor Porsi

Penanganan Pengaduan di layani oleh petugas yang menangani layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store