Pelayanan Izin Pengumpulan Uang atau Barang

  1. Pemohon/Organisasi/Yayasan/Kepanitiaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy AD/ADRT.
  4. Fotocopy Akta Notaris.
  5. Fotocopy surat keterangan domisili.
  6. Fotocopy NPWP.
  7. Maksud dan Tujuan Pengumpulan Uang dan Barang.
  8. Alamat pemohon/organisasi/yayasan/kepanitiaan.
  9. Jangka waktu penyelenggaraan, wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran.

  1. Pemohon membuat surat ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor.
  2. Surat dilampiri dengan kelengkapan dokumen.
  3. Surat segera diproses setelah verifikasi dan validasi berkas persyaratan.

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Laporkan!!!

Bila ada penyimpangan dalam pelayanan ini.

Hubungi nomor kontak:

  1. 08124803956
  2. 081315715381
  3. 082198708686
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store