Pendaftaran Haji

No. SK: 113 Tahun 2021

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran /Surat Kenal Lahir /Kutipan Akta Nikah/ Ijazah
  6. Membawa fotocopy Tabungan Haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS - BPIH

  1. Jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih (Bank Syariah);
  2. BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi;
  3. Jemaah haji menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
  4. Petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan menginput data jemaah haji serta melakukan perekaman foto pada aplikasi Siskohat
  5. Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik;
  6. Petugas Penyelenggara Haji dan Umrah Kab. Klungkung mencetak SPH dan nomor porsi.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Haji (SPH)

Penanganan Pengaduan di layani oleh petugas yang menangani layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store