Pelayanan Penangguhan Penahanan

  1. Berkas perkara yang diterima oleh Pengadilan Militer harus mendapat Nomor Register Perkara dan memenuhi syarat formil.

  1. PELAYANAN PENANGGUHAN PENAHANAN 1. Penangguhan Penahanan dapat diajukan dalam hal adanya jaminan tersangka / dan atau terdakwa dengan syarat tidak akan menyulitkan jalannya pemeriksaan, tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana atau membuat keonaran atau adanya permintaan dari Komandan satuan dengan alasan tertentu. 2. Atas permintaan Tersangka, Ankum atau Papera sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau oditur dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang ditentukan. 3. Karena jabatannya Ankum atau Papera sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka melanggar persyaratan yang ditentukan. 4. Permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan atas permintaan Terdakwa atau penasehat hukum secara lisan maupun tertulis kepada Ketua Majelis Hakim. 5. Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Pengadilan Militer / Ketua Majelis Hakim. 6. Jam pelayanan penerimaan berkas pada PTSP ? Senin : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Selasa : 08.00 WITA – 15.30 WITA ? Rabu : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Kamis : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Jumat : 08.00 WITA – 16.00 WITA *) Pelayanan tetap dibuka pada saat jam istirahat dengan 1 orang petugas piket.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Ketua Majelis

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang

JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111.

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.    Telepon & Fax : (0380) 8554367

b.    SMS & Whatsapp : 0821 3888 9421

c.    Email : kupang@dilmil.org

d.    Media Sosial Instagram : @dilmil315kupang

e.    Media Sosial Facebook : Pengadilan Militer Kupang

f.     Kanal Pengaduan SP4N Lapor

1)    Website : www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    Twitter : @lapor1708

            4)  Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dilmil-kupang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penangguhan Penahanan"