Pelayanan Dapodik

No. SK: 10.e Tahun 2023

  1. Untuk kebutuhan Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK – SMP, Persyaratannya ( Surat Pengantar dari Sekolah; Form PTK Dapodik; SK Pembagian Tugas Mengajar; SK Guru dari Kepala Sekolah/Yayasan; Fotokopi KTP; Fotokopi Kartu Keluarga; dan Fotokopi Ijazah Terakhir)
  2. Untuk permasalahan kesiswaan persyaratannya : (Fotokopi Kartu Keluarga; dan Fotokopi Akte Kelahiran)

  1. Pemohon membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas akan diproses
  4. Selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dapodik

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Kabudayaan Jalan Sudirman Kelurahan Benpasi - Kefamenanu.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Kotak saran/ Pengaduan yang disediakan pada tempat pelayanan;
  3. Pengguna Layanan dapat mengadukan keluhannya dengan cara bertemu secara langsung dengan petugas yang manangani pengaduan.
  4. Melalui nomor telephone/Whatsapp: 081285686398; 
  5. melalui email : dikdaskabttu@gmail.com
  6. Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan; dan
  7. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-