Pelayanan Administrasi Persidangan

  1. 1. Berkas perkara yang diterima oleh Pengadilan Militer harus mendapat Nomor Register Perkara dan memenuhi syarat formil. 2. Jam Pelayanan PTSP ? Senin : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Selasa : 08.00 WITA – 15.30 WITA ? Rabu : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Kamis : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Jumat : 08.00 WITA – 16.00 WITA *) Pelayanan tetap dibuka pada saat jam istirahat dengan 1 orang petugas piket.

  1. SIDANG PIDANA KEJAHATAN 1. Kepala menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara didaftarkan. 2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (Tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh-dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan. 3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (Enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan. 4. Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00 WITA. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka akan diinformasikan alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum. 5. Jadwal sidang akan diumumkan kepada masyarakat pada layar display informasi pada lobby depan & belakang dan website www.dilmil- kupang.go.id 6. Pengadilan akan menyediakan penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim. 7. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya.
  2. SIDANG PIDANA PELANGGARAN 1. Pengadilan menyelenggarakan sidang pelanggaran lalu lintas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan Militer. 2. Sidang dilaksanakan dengan Hakim tunggal berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Militer diselesaikan dalam tenggang waktu 1 (satu) hari kerja. 3. Dalam hal terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan, maka Hakim tetap memutus perkara tanpa kehadiran Terdakwa. 4. Panitera mencatat dalam Buku Register Perkara Cepat (Perkara Lalu Lintas) hasil persidangan pada hari yang sama.

1.  Lamanya proses persidangan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan perkara.

2.Bila perkara telah putus, Pengadilan mengirimkan salinan putusan / penetapan pengadilan kepada para pihak, paling lama 7 (Tujuh) hari setelah putusan/penetapan dibacakan persidangan.

Tidak dipungut biaya

Putusan Perkara

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang

JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111.

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.    Telepon & Fax : (0380) 8554367

b.    SMS & Whatsapp : 0821 3888 9421

c.    Email : kupang@dilmil.org

d.    Media Sosial Instagram : @dilmil315kupang

e.    Media Sosial Facebook : Pengadilan Militer Kupang

f.     Kanal Pengaduan SP4N Lapor

1)    Website : www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    Twitter : @lapor1708

            4)   Aplikasi android/Ios : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dilmil-kupang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Persidangan"