1.
Lamanya proses persidangan disesuaikan
dengan kebutuhan pemeriksaan perkara.
2.Bila
perkara telah putus, Pengadilan mengirimkan salinan putusan / penetapan
pengadilan kepada para pihak, paling lama 7 (Tujuh) hari setelah
putusan/penetapan dibacakan persidangan.
Tidak dipungut biaya
Putusan Perkara
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang
JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. Telepon & Fax : (0380) 8554367
b. SMS & Whatsapp : 0821 3888 9421
c. Email : kupang@dilmil.org
d. Media Sosial Instagram : @dilmil315kupang
e. Media Sosial Facebook : Pengadilan Militer Kupang
f. Kanal Pengaduan SP4N Lapor
1) Website : www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) Twitter : @lapor1708
4) Aplikasi android/Ios : SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store