Pelayanan Permohonan Informasi

  1. PERMOHONAN INFORMASI 1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi : a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat / partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail. b. lnformasi yang diminta secara jelas. c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohon-an informasi melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. Ditujukan ke alamat : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec.Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111 atau alamat email kupang@dilmil.org 2. Hadir langsung ke Kantor Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan melakukan : a. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat / partai politik / badan publik lainnya; dan b. Menunjukkan kartu tanda penduduk / paspor / kartu identitas lainnya yang berlaku. c. Mengisi formulir perrnintaan informasi publik yang telah disediakan. 3. Dapat melakukan registrasi permohonan informasi dengan mengisi formulir melalui link berikut ini https://www.dilmil-kupang.go.id/layanan-informasi.php 4. Pengguna layanan wajib menggunakan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jam Pelayanan PTSP ? Senin : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Selasa : 08.00 WITA – 15.30 WITA ? Rabu : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Kamis : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Jumat : 08.00 WITA – 16.00 WITA *) Pelayanan tetap dibuka pada saat jam istirahat dengan 1 orang petugas yang piket.
  2. KONSULTASI 1. Pengguna layanan membawa surat tugas atau surat perintah yang berisi : a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat / partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail. b. Konsultasi yang diminta secara jelas 2. Mengisi buku register konsultasi dan menunjukkan identitas diri serta tujuan konsultasi. 3. Jam Pelayanan PTSP ? Senin : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Selasa : 08.00 WITA – 15.30 WITA ? Rabu : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Kamis : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Jumat : 08.00 WITA – 16.00 WITA *) Pelayanan tetap dibuka pada saat jam istirahat dengan 1 orang petugas piket.

  1. PERMOHONAN INFORMASI A. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir) Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Militer III - 15 Kupang atau mengisi formulir permohonan informasi melalui https://www.dilmil-kupang.go.id/layanan-informasi.php Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terbadap surat permohonan data dan informasi, di mana : a. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. b. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung. B. Hadir langsung ke Pengadilan Militer III-15 Kupang 1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan informasi kepada petugas PTSP 2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan kadilmil kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan. 3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan informasi yang diteruskan oleh petugas PTSP. 4. Pengguna layanan menerima informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
  2. KONSULTASI 1. Pengguna layanan menyampaikan surat tugas resmi ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang dan menu;isi buku register konsultasi. 2. Pengguna layanan akan diarahkan petugas untuk melakukan konsultasi kepada pegawai yang bertugas menangani konsultasi di bidang nya masing-masing.

PERMOHONAN INFORMASI

1.    Surat  jawaban  pemberian  informasi  akan disampaikan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang maksimal 10 (sepuluh) hari sejak surat permohonan diterima oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.

2.  Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima  informasi  maksimal  1  (satu)  Jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.

KONSULTASI

Pengguna layanan akan melakukan proses konsultasi maksimal 1 (satu)minggu sejak  permintaan konsultasi dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi dan Konsultasi

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang

JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec.Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111.

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.    Telepon & Fax : (0380) 8554367

b.    SMS & Whatsapp : 0821 3888 9421

c.    Email : kupang@dilmil.org

d.    Media Sosial Instagram : @dilmil315kupang

e.    Media Sosial Facebook : Pengadilan Militer Kupang

f.      Kanal Pengaduan SP4N Lapor

1)    Website : www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    Twitter : @lapor1708

4)    Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dilmil-kupang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi"