PERMOHONAN INFORMASI
1. Surat jawaban pemberian informasi akan disampaikan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang maksimal 10 (sepuluh) hari sejak surat permohonan diterima oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima informasi maksimal 1 (satu) Jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.
KONSULTASI
Pengguna layanan akan melakukan proses konsultasi maksimal 1 (satu)minggu sejak permintaan konsultasi dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan.Tidak dipungut biaya
Permohonan Informasi dan Konsultasi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec.Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111. 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : a. Telepon & Fax : (0380) 8554367 b. SMS & Whatsapp : 0821 3888 9421 c. Email : kupang@dilmil.org d. Media Sosial Instagram : @dilmil315kupang e. Media Sosial Facebook : Pengadilan Militer Kupang f. Kanal Pengaduan SP4N Lapor 1) Website : www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) Twitter : @lapor1708 4) Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store