Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak/Pengangkatan Anak.

  1. Surat Permohonan Ijin Pengangkatan Anak yang di adopsi ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial,yang ditulis tangan sendiri oleh pemohon (suami/istri) dan mencantumkan nama Calon Anak Angkat (CAA) dan asal usul CAA.
  2. Surat Keterangan Kelahiran Anak yang diadopsi dari: -Rumah sakit ,Puskesmas, dll.
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani suami/istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari rumah sakit pemerintah.
  4. Foto copy KTP dan KK suami/istri COTA.
  5. Foto copy Akta Kelahiran dan Surat Nikah/Akta Perkawinan Suami Istri COTA.
  6. Foto copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA).
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) suami/istri COTA setempat.
  8. Foto copy Keterangan Pendapatan/Penghasilan perbulan dari tempat bekerja suami/istri COTA.
  9. Umur COTA minimal 30 Tahun dan maksimal 55 Tahun, dibuktikan dengan Akta Lahir suami/istri.
  10. Menganut Kepercayaan atau beragama yang sama dengan CAA.
  11. Surat Pernyataan Persetujuan CAA dibuat diatas kertas bermeterai RP. 10.000, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  12. Foto copy KTP dan KK suami/istri Orang Tua Kandung (OTK).
  13. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan OTK.
  14. Foto copy Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung (OTK) kepada Orang Tua Angkat (OTA), diketahui oleh Kepala Kampung/Lurah dan Kepala Distrik.
  15. Pas Foto COTA dan CAA ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar latar belakang warna merah.

  1. Pemohon/Calon Orang Tua Angkat (COTA) konsultasi dengan petugas.
  2. Petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi anak dan menjelaskan prosedur serta syarat-syaratnya.
  3. Pemohon membawa kelengkapan syarat berkas ke Dinas Sosial, petugas meneliti kelengkapan berkas.
  4. Petugas/Pekerja Sosial anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan home visit ke rumah COTA
  5. Petugas melakukan assessment, observasi serta verifikasi dan validasi berkas.
  6. Petugas/Pekerja Sosial membuat laporan sosial hasil home visit.
  7. Menyatukan berkas laporan sosial dan berkas dari COTA untuk membuat rekomendasi.
  8. Membuat rekomendaasi dengan persetujuan Kepala Seksi dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

LAPORKAN!!!

Bila ada penyimpangan dalam pelayanan ini.

Hubungi nomor kontak:

  1. 08124803956
  2. 081315715381
  3. 082198708686


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store