1. Pengaduan yang diterima diteruskan ke Kadilmilti III Surabaya selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak diterima. Pengadilan Militer III- 15 Kupang hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan.
3. Keputusan
mengenai pengaduan akan disampaikan kepada pelapor paling lambat 14 (Empat Belas) hariputuskan.
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang
JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111.
2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. Telepon & Fax : (0380) 8554367
b. SMS & Whatsapp : 0821 3888 9421
c. Email : kupang@dilmil.org
d. Media Sosial Instagram : @dilmil315kupang
e. Media Sosial Facebook : Pengadilan Militer Kupang
f. Kanal Pengaduan SP4N Lapor
1) Website : www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) Twitter : @lapor1708
4) Aplikasi android/Ios : SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store