Standar Pelayanan Pengaduan

  1. 1. Nama dan alamat lengkap
  2. 2. Uraian materi yang diadukan, meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku hakim b. Penyalahgunaan wewenang/jabatan c. Pelanggaran sumpah jabatan d. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil e. Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat lembaga peradilan, atau sebagai anggota masyarakat f. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman g. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif h. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
  3. 3. Dalam hal yang diadukan adalah perilaku aparatur Pengadilan Militer III-15 Kupang, pengaduan harus mencantumkan nama jelas terlapor.
  4. 4. Permintaan penyelesaian yang diajukan, tempat, waktu penyampaian dan tandatangan.
  5. 5. Jam Pelayanan Pengaduan pada PTSP ? Senin : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Selasa : 08.00 WITA – 15.30 WITA ? Rabu : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Kamis : 08.00 WITA – 16.30 WITA ? Jumat : 08.00 WITA – 16.00 WITA *) Pelayanan tetap dibuka pada saat jam istirahat dengan 1 orang petugas piket.

  1. 1. Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala atau Wakil Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang.
  2. 2. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan, memberikan tanda terima surat kepada pelapor dan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum/Panitera.
  3. 3. Panitera Muda Hukum/Panitera mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan dan menggandakan surat pengaduan.
  4. 4. Panitera Muda Hukum/Panitera menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang
  5. 5. Surat Pengaduan diteruskan ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak surat pengaduan diterima
  6. 6. Petugas pengaduan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat­ lambatnya 10 (Sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (Sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding
  7. 7. Setelah pengaduan selesai ditangani oleh tim pengaduan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya atau Badan Pengawasan, Panitera Muda Hukum mencatat hasil penanganan pengaduan pada buku register pengaduan
  8. 8. Dalam hal Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya mendelegasikan kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menangani pengaduan, Kadilmil III-15 Kupang membentuk tim penanganan pengaduan yang diketuai oleh Waka Dilmil III-15 Kupang dan beranggotakan 2 (Dua) orang hakim dengan dibantu Panitera Muda Hukum/Panitera yang menjalankan fungsi kesekretariatan, dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

1.   Pengaduan yang diterima diteruskan ke Kadilmilti III Surabaya selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak diterima. Pengadilan Militer III- 15 Kupang hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

2.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan.

3.  Keputusan mengenai pengaduan akan disampaikan kepada pelapor  paling  lambat  14 (Empat  Belas)  hariputuskan.

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Pengadilan Militer III-15 Kupang

JI. Perintis Kemerdekaan I, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85111.

2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.    Telepon & Fax : (0380) 8554367

b.    SMS & Whatsapp : 0821 3888 9421

c.    Email : kupang@dilmil.org

d.    Media Sosial Instagram : @dilmil315kupang

e.    Media Sosial Facebook : Pengadilan Militer Kupang

f.     Kanal Pengaduan SP4N Lapor

1)    Website : www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    Twitter : @lapor1708

            4) Aplikasi android/Ios : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dilmil-kupang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"