Pelayanan Laboratorium

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter internal atau eksternal RSUD Sidoarjo Barat

  1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan / e-remics dari internal atau eksternal RSUD Sidoarjo Barat
  2. Pasien umum membayar sesuai tagihan pada kasir poli
  3. Pasien menuju laboratorium
  4. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium dan memberikan nomor laboratorium
  5. Petugas melakukan pengambilan specimen pada pasien
  6. Pasien mendapatkan kartu pengambilan hasil laboratorium
  7. Pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas menyerahkan hasil laboratorium sesuai kartu pengambilan hasil

Cito : ≤ 120 menit

Elektif : ≤ 360 menit

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya

Pelayanan Laboratorium

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"