1. Tanpa Racikan: maksimal 30 Menit
2.Dengan Racikan: maksimal 60 Menit1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat
2. JKMM : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu
3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berserta perubahannya
Pelayanan Farmasi Rawat jalan
a. Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat
b. Telepon : 031- 89911199
c. Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id
d. Instagram : @rsudsidoarjobarat
e. Facebook : RSUD Sidoarjo Barat
f. Twitter : @RSUDSibar
g. Tautan : https://bit.ly/RUMPIASIK h. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store