Rekomendasi Akta Kematian

  1. Salinan Kartu Keluarga
  2. KTP el asli yang meninggal (jika ada)
  3. Salinan KTP el (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris dan 2 (dua) saksi Kematian
  4. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit/dll
  5. Kelengkapan Formulir pengajuan Pendaftaran Akta Kematian
  6. Salian atau Akta Kelahiran yang meninggal

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima

Jangka Waktu Penyelesaian 1 minggu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya di Jl. Adisucipto Km. 12,7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store