Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat keterangan usaha dari desa
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu keluarga
  4. Pas photo terbaru setengah badan berwarna ukuran 4 x 6 cm Sebanyak 2 Lembar
  5. Foto Copy NPWP
  6. Alamat Usaha
  7. No Telepon/hp

  1. Permohon datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima

Jangka Waktu Penyelesaian 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Datang Langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya di Jl. Adisucipto Km. 12,7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-