Pendaftaran Pakan Ternak

  1. Surat Izin Lingkungan;
  2. IMB yang masih berlaku
  3. Rekomendasi/Pengantar dari Dinas Lingkungan Hidup;
  4. Formulir Pendaftaran;
  5. Hasil survey lokasi oleh Tim Teknis Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara.

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin;
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin Lokasi ke petugas front office. Petugas front office meneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terrdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar. Petugas front office memisahkan jenis permohonan;
  6. Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan atau kepada Perizinan Perumahan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial, Petugas pada masing-masing bidang dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
  7. Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyarataa izin;
  8. Kepala Bidang melalui Petugas back office mengirimkan berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  9. Petugas back office melakukan kajian administrasi, teknis dan mengolah data hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Tim Teknis Kabupaten Lampung Utara;
  10. Apabila basil peninjauan lokasi data lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah |SKRD|, dan draft Keputusan Izin;
  11. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  12. Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang lokasi tidak dapat diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
  13. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diproses (Pengisian lembar kendali, tinjau lokasi, perhitungan retribusi, SKRD, pembuatan garis sempadan, dan pengecapan gambar);
  14. Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya);
  15. Pemohon mengambil SKRD dan melakukan pembayaran retribusi secara langsung di loket pembayaran atau pembayaran dapat melalui Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan Nomor Rekening 382.00.09.000132 selanjutnya menyerahkan bukti bayar tersebut kepada Petugas (apabila diperlukan pembayaran retribusi);
  16. Proses berikutnya adalah verifikasi administrasi Keputusan izin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara;
  17. Hasil keputusan diserahkan ke Petugas Pendaftaran izin untuk proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempel;
  18. Pengiriman SMS pemberitahuan bahwa pemrosesan! permohonan IMB telah selesai diiakukan oleh Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan. Pemohon mengambil Keputusan Izin dengan menyampaikan bukti penerimaan berkas asli Permohonan izn, dan bukti Bukti Setor di loket Pengambilan Izin;

5 Hari kerja

Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Pendaftaran Pakan Ternak

Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan. Telepon : 072423666 (call center), Contact Person : 08127869226 (WA), E-mail : dpmptsp.lampura@gmail.com Lapor SP4N: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pakan Ternak"