Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  2. Fotokopi dokumen autentik (ijazah, buku nikah, passport, dll)
  3. SPTJM kebenaran data dengan 2 orang saksi
  4. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pelapor mengisi formulir F-2.01 dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas menyerahkan kutipan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

1. jika berkas telah lengkap

2. perangkat dalam kondisi baik

 3. sinyal lancar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Sipil/ Kutipan Akta Kelahiran

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store