Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Fotokopi petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan akta pencatatan sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el
  6. Fotokopi dokumen perjalanan

  1. Pelapor mengisi formulir F-2.01 dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas menyerahkan kutipan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan kepada pemohon

1. jika berkas telah lengkap

2. perangkat dalam kondisi baik

 3. sinyal lancar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store