Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 470/247.1/2021

  1. kutipan akta kelahiran anak
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa terjadi sebelum kelahiran anak.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
  4. Fotokopi dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

  1. Pelapor mengisi formulir F-2.01 dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas menyerahkan kutipan akta pengesahan anak kepada pemohon

1. jika berkas telah lengkap

2. perangkat dalam kondisi baik

 3. sinyal lancar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store