Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotokopi Kartu Keluarga ayah atau ibu
  5. Fotokopi Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Pelapor mengisi formulir F-2.01 dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon

1. jika berkas telah lengkap

2. perangkat dalam kondisi baik

 3. sinyal lancar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store