Pencatatan Perkawinan

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar (suami istri)
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-El
  5. Bagi janda/ duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya atau
  6. Bagi Janda/ Duda yang cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
  7. Fotokopi dokumen perjalanan bagi suami atau istri OA
  8. Fotokopi SKTT bagi pemegang izin tinggal terbatas/ OA
  9. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya/ OA

  1. Pelapor mengisi formulir F-2.01 dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon

1. jika berkas telah lengkap

2. perangkat dalam kondisi baik

3. sinyal lancar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store