Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Formulir F1.03
  2. KK Lama
  3. KTP asli yang pindah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas Akan Menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri Kepada Pemohon

jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store