Penerbitan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota (dalam satu Provinsi dan antar Provinsi)

No. SK: 470/247.1/2021

  1. KK lama
  2. Formulir F1.03

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas akan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pemohon

jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store