Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Formulir F1.02
  2. Foto Copy Akta Lahir
  3. Pas Photo Warna 3x4 (Jika Usia Anak Diatas 5 Tahun)

  1. Pemohon melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas Akan Menyerahkan Kartu Identitas Anak Kepada Pemohon

jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store