Penerbitan KTP-el Karena Hilang

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Formulir F1.02
  2. Fotocopi Kartu Keluarga / Fotocopi KTP_el (jika masih ada)
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Penduduk WNI melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya
  3. Petugas melakukan pengambilan gambar pemohon Petugas menerbitkan KTP
  4. Petugas menerbitkan KTP-el

Jika Berkas Telah Lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store