Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Formulir F1.01
  2. KK Lama
  3. Surat keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang (jika yang bersankutan datanya dariluar daerah)
  4. Surat Keterangan Lahir
  5. Foto Copy Buku Nikah (Jika Pernikahan Belum Tercatat)

  1. Pelapor mengisi Formulir F1.01
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas memberikan KK kepada pemohon

Jika Berkas Telah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store