Penerbitan Kartu Keluarga Pindah Datang

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas memberikan KK kepada pemohon

Jika Berkas Telah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store