Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Praktek Mandiri Tenaga Kesehatan

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy STR/ Asli untuk dokter dan Apoteker
  4. Fotocopy ijazah
  5. Pas Foto Ukuran 3x4 (2 Lembar)
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kesehatan
  7. Fotocopy Rekomendasi Profesi
  8. Fotocopy Rekomendasi dari Fasyankes setempat
  9. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan dokumen Bermaterai 10.000
  10. Lay out ruang praktek
  11. Data Kelengkapan Bangunan, Alat, Sarpras
  12. Fotocopy IMB
  13. Fotocopy NPWP
  14. Fakta Integritas Bermaterai 10.000

  1. Masyarakat atau pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Survey sarana pelayanan kesehatan dan penandatanganan berita acara oleh tim survey
  4. Petugas layanan mengetik surat rekomendasi izin praktek mandiri
  5. Pemberian paraf berita acara survey dan surat rekomendasi izin praktek mandiri
  6. Penandatanganan draft berita acara survey dan surat rekomendasi izin praktek oleh Kepala Dinas Kesehatan
  7. Penyerahan berita acara survey dan surat rekomendasi izin praktek mandiri kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Survey dan Surat Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Mandiri Tenaga Kesehatan

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : yankesbabar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

5. WhatsApp : 082176291132

6. Web :  dinkes.bangkabaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Praktek Mandiri Tenaga Kesehatan"