Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar Surat Izin Klinik (SIK)

No. SK: 440/107/KEP/DINKES/2022

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Klinik
  3. Salinan/Fotocopy pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
  4. Salinan/fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan atau dokumen UKL-Upl untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi bangunan, prasarana, keterangan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
  7. Fotocopy SIP Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, Bidan, dll)
  8. Surat Penunjukan Penanggungjawab Teknis Klinik
  9. Email yang aktif untuk pendaftaran melalui oss.go.id
  10. NIB dari OSS (Nomor Induk Berusaha)
  11. Sertifikat Vaksin

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendirikan izin Klinik
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang di ajukan
  3. Setelah Persyaratan lengkap dibuat disposisi
  4. Petugas Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu untuk melakukan Survey kelapangan
  5. Setelah Survey, Persyaratan lengkap Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi dan surat pengantar untuk diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang sudah ditindak lanjuti oleh Sekdin diteruskan ke Kabid, Kasi dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  6. Setelah di proses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu mengeluarkan surat izin operasional Klinik
  7. Pemohon menerima izin operasional Klinik

Jangka waktu penyelesaian 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan yang terkait dengan rekomendasi dan Surat Pengantar Surat Izin Klinik (SIK)

Pemohon dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kab. OKI Jalan Letnan Muchtar Saleh No. 85 Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar Surat Izin Klinik (SIK)"