Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy STR (Asli untuk dokter dan apoteker)
  4. Fotocopy ijazah
  5. Pas Foto Ukuran 3x4 (2 Lembar)
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kesehatan
  7. Fotocopy Rekomendasi Profesi
  8. Fotocopy Rekomendasi dari Fasyankes
  9. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Bermaterai 10.000
  10. Sertifikat Vaksin
  11. Fakta Integritas Bermaterai 10.000

  1. Masyarakat atau pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas layanan mengetik draft surat rekomendasi Izin praktek
  4. Pemberian paraf
  5. Penandatanganan draft surat rekomendasi izin praktek oleh Kepala Dinas Kesehatan
  6. Penyerahan surat rekomendasi izin praktek kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : yankesbabar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

5. WhatsApp : 082176291132

6. Web : dinkes.bangkabaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis"