Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. a. Persyaratan umum: 1. Surat keterangan berbadan hukum 2. Profil rumah sakit 3. Dokumen komitmen melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi rumah sakit 4. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan 5. Durasi pemenuhan standar selama 2 (dua) tahun sejak NIB terbit
  2. b. Persyaratan perpanjangan: 1. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku 2. Dokumen Bukti Akreditasi 3. Self Assessment Rumah Sakit 4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru 5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi 6. Durasi pemenuhan standar selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah Sakit
  3. c. Persyaratan Perubahan: 1. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku 2. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit 3. Dokumen perubahan NIB; dan/atau 4. Self Assessment Rumah Sakit
  4. d. Persyaratan Khusus: 1. Feasibility Study 2. Detail Engineering Design 3. Master Plan 4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru 5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi. 6. Lokasi/lahan, bangunan, nama rumah sakit, prasarana, peralatan, tempat tidur, struktur organisasi dan SDM, jenis pelayanan, standar pelayanan, sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Masyarakat atau pemohon mengupload document melalui Aplikasi (Sistem Elektronik) OSS
  2. Dinas Kesehatan segera membentuk tim penilaian kesesuaian rumah sakit
  3. Verifikasi administrasi oleh tim kesesuaian rumah sakit melalui Aplikasi (sistem elektronik)
  4. Pengecekan lapangan dilakukan melalui kunjungan/verifikasi lapangan
  5. Notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada pemilik rumah sakit melalui OSS paling lama 14 (empat) belas hari kerja sejak dilakukan kunjungan lapangan
  6. Pemilik Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan dan mengajukan kembali permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  7. Izin Berusaha Rumah Sakit memuat penetapan kelas Rumah Sakit

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Survey Lapangan dan Notifikasi di Aplikasi OSS

1. Kotak Saran

2. Email :  yankesbabar@gmail.com

3. WhatsApp :  082176291132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit"