Standar Pelayanan Publik Pengajuan Penempatan Rumah Singgah

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Nomor Kartu BPJS aktif kelas 3
  2. Rujukan ke Rumah Sakit Jakarta dan Palembang
  3. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Bangka Barat

  1. Pasien/keluarga pasien datang ke Dinas Kesehatan menemui Penanggung Jawab Rumah Singgah
  2. Pasien/keluarga pasien membuat pengajuan permohonan menempati Rumah Singgah
  3. Penanggung Jawab Rumah Singgah melakukan Verifikasi Identitas pasien dan keluarga
  4. Jika identitas Bangka Barat, maka penanggung jawab rumah singgah menghubungi penjaga rumah singgah untuk menanyakan ketersediaan kamar di rumah singgah
  5. Jika ada ketersediaan kamar, pasien dan keluarga dapat menuju Rumah Singgah setelah melengkapi permohonan
  6. Pasien/Keluarga pasien mengisi buku registrasi dan membaca tata tertib rumah singgah saat masuk ke rumah singgah
  7. Penjaga rumah singgah mengisi google form untuk data pasien/keluarga pasien

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kamar di Rumah Singgah dan Pendampingan Menjalani Pengobatan

1. Kotak Saran

2. Email : sdk.dinkesbabar@gmail.com

3. WhatsApp : 082175217925

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengajuan Penempatan Rumah Singgah"