Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar Izin Praktek Apoteker

No. SK: 440/107/KEP/DINKES/2022

  1. Mengisi formulir permohonan SIA
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Penanggungjawab Apotek
  3. Salinan/fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 tahun
  4. Fotocopy SPPL dan Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. OKI
  5. Daftar Sarana Prasarana
  6. Denah Bangunan
  7. Fotocopy SIPA dan SIPTTK beserta Fotocopy STRA dan STRTTK
  8. Email yang aktif untuk pendaftaran melalui oss.go.id
  9. Sertifikat Vaksin

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendirikan izin Apotek
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang di ajukan
  3. Setelah Persyaratan lengkap dibuat disposisi
  4. Petugas Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu untuk melakukan Survey kelapangan
  5. Setelah Survey, Persyaratan lengkap Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi dan surat pengantar untuk diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang sudah ditindak lanjuti oleh Kasi, Kabid,di teruskan ke Sekdin dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  6. Setelah di proses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu mengeluarkan surat izin operasional Apotek
  7. Pemohon menerima izin operasional Apotek

Jangka waktu penyelesaian 2 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan yang terkait dengan pelayanan rekomendasi dan surat pengantar Izin Apotek (SIA)

Pemohon dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kab. OKI Jalan Letnan Muchtar Saleh No. 85 Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi dan Surat Pengantar Izin Praktek Apoteker"