Standar Pelayanan Publik Pengajuan Sertifikat LAIK Hygiene Sanitasi TPM (Rumah Makan/Restoran, Jasa Boga, Depot Air Minum)

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Pernyataan Kesediaan sebagai penanggungjawab
  3. Fotokopi KTP
  4. Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Denah Bangunan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan
  2. JFT melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sampel yang ada di sarana
  3. JFT melakukan analisis terkait hasil pemeriksaan sampel yang telah dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan, apabila Mememenuhi Syarat dilanjutkan ke tahap selanjutnya
  4. Kepala Dinas menandatangani Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPM ( Rumah Makan/ Restorant, Jasa Boga, Depot Air Minum)
  5. Pemohon menerima Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPM ( Rumah Makan/ Restorant, Jasa Boga, Depot Air Minum)

20 Hari kerja

Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 66 Tahun 2019

Sertifikat LAIK Hygiene Sanitasi TPM (Rumah Makan/Restoran, Jasa Boga, Depot Air Minum)

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : keslingbabar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

5. Web : dinkes.bangkabaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengajuan Sertifikat LAIK Hygiene Sanitasi TPM (Rumah Makan/Restoran, Jasa Boga, Depot Air Minum)"