Standar Pelayanan Publik Pengaduan Pelayanan

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan, telepon, melalui tulisan melalui surat atau media sosial (facebook/twitter/instagram) atau melalui kotak saran yang tersedia. Tim penerimaan pengaduan menerima pengaduan dan konsultasi dari sumber aktif / langsung (telepon, form pengaduan, media sosial, kotak saran) dan melalui sumber pasif / tidak langsung (penangkapan berita, pihak ketiga, atau isu yang beredar di masyarakat) maupun pasif, merekapitulasi, melaporkan pengaduan
  2. Identitas pelapor harus lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama, alamat, nomor telepon / handphone yang bisa dihubungi
  3. Keterangan mengenai data / dokumen pendukung valid
  4. Bersedia untuk diklarifikasi

  1. Kepala Dinas Kesehatan menerima laporan pengaduan, memverifikasi, dan mendisposisikan
  2. Kepala Dinas Kesehatan memeriksa dan menyetujui jawaban pengaduan untuk disampaikan oleh Tim Pengaduan
  3. Tim Pengaduan menyampaikan jawaban pengaduan kepada masyarakat / pelapor
  4. Tim proses pengaduan menerima disposisi, mengumpulkan data dan fakta di lapangan terkait permasalahan, dan mengadakan rapat koordinasi tindaklanjut pengaduan, membuat laporan hasil pengaduan atau konsultasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan
  5. Tim tindak lanjut pengaduan melaksanakan rapat tindak lanjut, membuat langkah-langkah penyelesaian masalah, membuat laporan akhir, dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Ketua tim tindaklanjut juga bertugas sebagai juru bicara dari Dinas Kesehatan apabila diperlukan konferensi pers kepada masyarakat
  6. Tim tindaklanjut pengaduan menerima jawaban pengaduan yang sudah diverifikasi dan menyampaikan hasil tindak lanjut
  7. Masyarakat menerima jawaban dan tindak lanjut pengaduan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pelayanan

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : dinkes.babar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

5. WhatsApp : 08127137370

6. Web : dinkes.bangkabaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengaduan Pelayanan"