Pelayanan Akuisisi dan Pengelolaan Arsip Inaktif

No. SK: 067/55/KEP/DKP-OKI/2021

  1. Surat dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah untuk kegiatan Akuisisi kepada SKPD atau SKPD mengajukan surat permohonan akuisisi kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen
  2. Melampirkan daftar arsip-arsip yang diserahkan

  1. • Mengajukan surat permohonan akuisisi kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen dengan disertai Daftar Arsip yang diserahkan; • Setelah dikaji dan ditelaah, dibuat surat jawaban sebagai tindak lanjut; • Apabila disetujui, maka penyerahan arsip disertai berita acara penyerahan; • Selanjutnya dilakukan pengelolaan arsip inaktif, mulai dari pemilahan arsip, mendeskripsi arsip, manuver arsip, hingga penataan arsip dalam box dan disusun pada rak arsip. • Mengentry data arsip yang telah ditata dalam box sehingga tercipta data arsip.

1.   Pengolahan pengajuan permohonan akuisisi 2 hari kerja;

2.   Proses serah terima arsip 1 hari kerja;

3.   Pemilahan arsip 3 menit per berkas;

4.   Deskripsi arsip 3 menit per berkas;

5.   Manuver arsip 3 menit per berkas;

6.   Memasukkan dalam box arsip 2 menit per berkas;

7.   Menyusun pada rak arsip 3 menit per berkas;

Mengentri data arsip 3 menit per berkas.

Tidak dipungut biaya

Berita acara serah terima arsip, arsip tertata, daftar arsip.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akuisisi dan Pengelolaan Arsip Inaktif"