SPP Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Standar Apotek

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Surat permohonan dari pelaku usaha Apotek (perseorangan atau non perseorangan (pimpinan PT /Yayasan/Koperasi) ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan (asli) 1 lembar
  2. Pas foto berwarna pemohon ukuran 3 x 4 cmsebanyak 1 lembar
  3. Foto copy sertifikat vaksin pemohon 1 lembar
  4. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku 2 lembar
  5. Dokumen surat perjanjian kerjasama dengan Apotker yang disahkan oleh notaris
  6. Dokumen SPPL
  7. Seluruh Dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  8. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  9. Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin
  10. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  11. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
  12. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan Pemda)
  13. Peta lokasi apotek yang menggambarkan : a. Informasi geotag Apotek b. Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
  14. Denah Bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
  15. SDM: a. Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab apotek, memuat paling sedikit terdiri dari: 1) Informasi tentang SDM Apotek meliput : a) Apoteker penanggung jawab. b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan). c) Apoteker lain dan atau TTK.asisten tenaga kefarmasian dan atau tenaga administrasi jika ada. 2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek: a. Data Apoteker Penanggung jawab (Fotocopy KTP, Fotocopy STR, dan Fotocopy SIPA masing-masing 1 lembar. b. Informasi paling sedikit 2 (Dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam. c. Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan atau TTK yang bekerja di Apotek.
  16. Dokumen sarana, prasarana dan peralatan: a. Data sarana, prasarana dan peralatan. b. Foto papan nama apotek dan posisi pemasangannya. c. Foto papan nama praktik apoteker dan posisi pemasangannya
  17. Surat keabsahan berkas bermaterai 10.000 asli 1 lembar

  1. Penyerahan berkas oleh pemohon
  2. Berkas di terima oleh petugas
  3. Berkas yang belum lengkap/tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  4. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses
  5. Dilakukan visitasi atau survei lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rapat koordinasi Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan layak atau tidaknya izin yang akan dikeluarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Penanggungjawab Tim Teknis
  7. Jika hasil kunjungan tidak memenuhi syarat maka penerbitan sertifikat standar ditunda atau dibatalkan dan di kembalikan kepada pemohon
  8. Jika hasil kunjungan memenuhi syarat maka dilakukan pencetakan sertifikat standar
  9. Pencetakan sertifikat standar
  10. Memeriksa dan memparaf sertifikat standar oleh pejabat yang terkait
  11. Tandatangan Kepala Dinas sebagai pejabat yang mengeluarkan sertifikat standar
  12. Penomoran dan menggandakan sertifikat standar
  13. Menyerahkan sertifikat standar kepada pemohon

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Sertifikat Standar Apotek

1. Kotak Saran

2. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat selama jam pelayanan

3. Surat Pengaduan: Dinas Kesehatan Kab. Bangka Barat Komplek Perkantoran Pemda Bangka Barat Jl. Daya Baru Pal 4

 3. Email : dinkes.bangkabarat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Standar Apotek"