Pelayanan Pembinaan Perpustakaan Desa / Sekoah / Taman Baca Masyarakat

No. SK: 067/55/KEP/DKP-OKI/2021

  1. Memiliki perpustakaan

  1. Dinas memilih sasaran yang akan dibina /memenuhi permintaan atas dasar permohonan perpustakaan sendiri
  2. Kantor mengirimkan surat pemberitahuan dan jadwal kepada perpustakaan yang akan dibina
  3. Pelaksanaan pembinaan di lokasi
  4. Penyusunan laporan

Perhari / menyesuaikan kebutuhan dan kondisi perpustakaan 

Tidak dipungut biaya

- Monitoring dan supervise perpustakaan - Pembinaan dan pemberian stimulus untuk perpustakaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Perpustakaan Desa / Sekoah / Taman Baca Masyarakat"